Tanah Pelindo Diserobot, Saat Dipagar Diprotes Warga

Jumat 13-11-2020,13:31 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - PT. Pelindo II Cabang Bengkulu atau IPC Bengkulu pada Jumat (13/11) pagi melakukan pemasangan pagar di lahan yang diserobot warga. Namun, pemasangan pagar ini mendapatkan sejumlah protes dari warga yang menempati lahan tersebut.

Tak ayal, aksi pemasangan lahan yang berlokasi persis di samping Kantor Pertamina Jalan Ir. Rustandi Kelurahan Sumber Jaya tersebut berujung ricuh dengan petugas yang melakukan pemasangan pagar.

Dari pantauan di lapangan, tim mulai bergerak ke lokasi plang objek vital sebelumnya memang sudah dipasang Pelindo. Saat tim sudah memasang pancang kayu pagar persis samping pagar Pertamina, ada penolakan dari warga yang telah menempati.

Mereka beralasan, jika mereka menempati lahan tersebut karena lahan sudah puluhan tahun terbengkalai. Berbekal alasan itulah, akhirnya terjadi argumen antara warga dengan pihak petugas yang memasang pagar. Tidak diketahui persis siapa yang memulai duluan, namun akhirnya kericuhan terjadi. Saling pukul pun terjadi.

Bahkan beberapa warga yang diketahui membawa senjata tajam (sajam) langsung diamankan. Ada juga warga yang diduga membawa sajam melarikan diri, sempat dikejar namun tak berhasil ditangkap.

Deputi General Manager (DGM) Hukum dan Pengendalian Internal PT. Pelindo II Cabang Bengkulu, Oka Sudarsono menjelaskan, kegiatan pemasangan pagar tersebut dalam rangka pengamanan aset milik negara yang dalam hal ini dikelola Pelindo. Untuk lahan yang dipasangi pagar berlokasi antara Pertamina dengan Tempat Pelelangan Ikan dengan luas sekitar 9,8 hektare. Kondisinya saat ini di atas lahan tersebut ditempati warga yang tidak memiliki izin.

"Kegiatan pengamanan ini bertujuan agar aset yang telah dipercayakan negara kepada IPC Bengkulu untuk pengembangan pelabuhan dapat terealisasi sesuai Rencana Induk Pelabuhan (RIP)," ungkap Oka Sudarsono.

Oka memaparkan, mengenai status lahan IPC Bengkulu memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan nomor: 1/BU/1979 tanggal 22 November 1979 dan sudah diperbarui dengan sertifikat nomor 00002 tahun 2009 yang sudah dipertegas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa lahan tersebut murni menjadi hak pengelolaan IPC Bengkulu. "Terkait isu yang beredar di masyarakat bahwa lahan tersebut lahan terlantar, itu adalah tidak benar," tegasnya.

Salah seorang warga, Rinaldo mengatakan, pihaknya meminta agar proses pemasangan pagar tersebut ditunda dulu dan dilakukan mediasi antara Pelindo dengan warga. "Kita ini kan negara hukum, ada tingkatan-tingkatannya. Kita ingin mediasi untuk mencarikan solusinya, jangan sampai kita anarkis-anarkis gitu," ungkap Rinaldo. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait