Butuh Perbaikan Naskah Akademik

Selasa 17-11-2020,09:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Dipenghujung tahun anggaran 2020, DPRD Kabupaten Kepahiang mengejar penuntasan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang tahun 2020-2040. Bahkan Senin (16/11) Panitia Khusus (Pansus) Raperda RP3KP telah melakukan pembahasan mengenai payung hukum tersebut. Hanya saja dalam pembahasan tersebut pansus belum bisa berbuat banyak untuk melangkah ke tahapan lebih lanjut, lantaran masih membutuhkan perbaikan naskah akademik dan kajian terkait peraturan perundangan guna memperkuat raperda yang diusulkan eksekutif tersebut. Disampaikan ketua pansus Hendri, A.Md bahwa pada rapat kerja hari ini masih dibutuhkan perbaikan pada naskah akademik dan kajian terhadap keterkaitan dengan peraturan perundangan lainnya dalam rangka penguatan pembahasan raperda RP3KP. “Pada rapat kerja hari ini kita masih membutuhkan perbaikan pada naskah akedemik dan kajian terhadap keterkaitan peraturan perundangan lainnya. Untuk itu kita sudah meminta OPD pengusul dalam hal ini Bappeda untuk melakukan perbaikan kembali sebelum melanjutkan pembahasan Raperda RP3KP,” sampai Hendri. Setelah dilakukan perbaikan dan kelengkapan sebagai dasar dalam melakukan pembahasan raperda, akan kembali dilakukan pembahasan secara maraton. Karena raperda ini dinilai penting bagi masyarakat dan mendukung arah pengembangan perumahan, serta mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat yang terjangkau dan layak huni. “Raperda RP3KP ini diharapkan menjadi perda induk, karena berlaku tahun 2020 – 2040. Untuk itu kajian teoritis dan praktik empiris, serta landasan filosofis sosiologis dan yuridisnya harus benar-benar baik dan kuat, sesuai dengan kondisi Kabupaten Kepahiang,” ujar Hendri.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait