KOTA BINTUHAN – KPU Kaur belum mengumumkan semua nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terpilih dan akan bekerja di setiap TPS pada 9 Desember 2020. Khususnya untuk calon KPPS yang terpantau terlibat dalam partai politik atau masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Nama-nama calon KPPS yang masuk Sipol terpaksa harus dikeluarkan dan diganti dengan yang baru. Menurut Komisioner KPU Kaur, Yuhardi, pelantikan KPPS akan dilaksanakan 24 November ini di setiap tingkat kecamatan. Untuk saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengecekan calon KPPS karena masih banyak yang masuk Sipol. Kendati demikian Yuhardi tidak memastikan berapa jumlahnya karena terus dilakukan pengecekan oleh KPU dan PPK. “Untuk KPPS ini semuanya sudah penerimaan, namun setelah kita cek di Sipol masih banyak yang terlibat parpol, dan ini tidak boleh. Makanya kita pastikan cek ulang jangan sampai masih ada KPPS yang datanya ada di Sipol. Kalau ada harus kita ganti dengan yang baru. Untuk itu saat ini PPK dan PPS kita minta cek kembali dengan teliti lagi,” ungkap Yuhardi. Tidak hanya untuk anggota KPPS, semua Linmas yang dibutuhkan untuk pengamanan di TPS juga harus bebas dari parpol. Namun kenyataannya, beber Yuhardi, masih ada nama petugas Linmas yang masuk dalam Sipol. Namun jumlahnya tidak terlalu banyak. KPU sudah berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengganti Linmas yang terlibat parpol. Meski demikian, Yuhardi menerangkan KPU melalui PPK telah menyerahkan SK untuk sebagian anggota KPPS kepada PPS. Terutama untuk anggota KPPS terpilih yang tidak terlibat parpol dan memang memenuhi syarat untuk menjadi KPPS pada Pilkada 2020. Hal ini dilakukan agar semua terkait penetapan KPPS dan Linmas yang akan bertugas di TPS pada tanggal 9 Desember 2020 bisa berjalan sesuai dengan rencana.(cik)
Terlibat Parpol, KPPS dan Linmas Dicopot
Rabu 18-11-2020,10:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :