PELABAI - Pembatasan keramaian guna mencegah munculnya klaster baru Covid-19 kembali dimaksimalkan. Terhitung 1 Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali memberlakukan larangan acara keramaian. Khususnya acara pesta, baik pernikahan maupun hajatan lainnya. ''Kebijakan ini sesuai rapat lintas sektoral yang melibatkan TNI dan Polri,'' kata Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lebong, H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si. Dijelaskannya, inti dari hajatan tetap boleh dilaksanakan. Namun jumlahnya harus dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan serta wajib mematuhi protokol kesehatan. Untuk pestanya tidak boleh digelar. ''Kami harap masyarakat dapat memaklumi sekaligus mendukung dan mematuhi kebijakan ini agar tidak ada klaster baru penyebar Covid-19 di Kabupaten Lebong,'' tukas Herwan. Kebijakan itu menindaklanjuti adanya kasus Covid-19 yang melanda 6 warga Kabupaten Lebong. Keenamnya terkonfirmasi positif Covid-19. Namun 5 diantaranya sudah dinyatakan sembuh. ''Kalau tidak ada dukungan dari masyarakat, dalam artian tidak mematuhi protokol kesehatan, tentu saja sulit bagi Pemkab Lebong menangani Covid-19,'' jelas Herwan. Sementara Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK mengaku pihaknya sudah lama memberlakukan kebijakan tidak mengeluarkan izin keramaian pascaPandemi Covid-19 mencuat. Melalui kesepakatan ini,ia pastikan Polres akan membubarkan paksa jika masih ada masyarakat yang tetap nekat menggelar acara keramaian. ''Masih ada waktu dua pekan untuk menyosialisasikan hasil rapat ini ke masyarakat sebelum diterapkan 1 Desember,'' tutup Kapolres.(sca)
Mulai Desember, Nikah Dilarang Pesta
Rabu 18-11-2020,10:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :