Badan Litbang Dihapus

Rabu 18-11-2020,10:55 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MKMUR – DPRD BU menyetujui Raperda Nomenklatur  menjadi Perda dalam rapat paripurna, kemarin (17/11). Paripurna sempat ditunda dua jam karena menunggu kehadiran Pjs Bupati BU, Dr. Iskandar ZO, SH, M.Si. Raperda yang disahkan tersebut yakni perubahan nomenklatur Dinas Penanaman Modal (DPM) menjadi DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya, Kantor Kesbangpol yang diubah menjadi Badan Kesbangpol, Bappeda menjadi Bappelitbang dan terakhir penghapusan Badan Litbang. Iskandar mengatakan perda tersebut akan segera dilaksanakan. Pemkab BU selanjutnya akan membuat perbup sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda nomenklatur yang baru tersebut. “Setelah nantinya ada perbup, artinya perda tersebut segera diterapkan,” katanya. Dengan disahkannya perda tersebut, ia menuturkan pejabat di tiga OPD terkait  akan dilantik ulang. Hal ini karena adanya perubahan nama OPD sehingga harus dilakukan pelantikan ulang seluruh pejabat, baik adanya penambahan bidang maupun perubahan nama (OPD). Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH menjelaskan raperda sudah diserahkan sejak tahun lalu. Namun dalam perjalanan pembahasan, ada penundaan yang dilakukan DPRD dan akhirnya saat ini dilakukan pembahasan lagi hingga disahkan. “Saat ini disahkan yang tentunya harapan kami ada peningkatan dalam pelayanan dan kinerja daerah,” pungkas Sonti.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait