Perceraian PNS Menurun

Sabtu 21-11-2020,11:42 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN - Tahun 2020 ini, kasus perceraian PNS di lingkungan Pemkab Kaur jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Menurunnya kasus perceraian PNS ini juga dipengaruhi oleh kondisi wabah Covid-19. Hingga pertengahan bulan ini, kasus perceraian PNS yang masuk hanya empat kasus. Jumlah ini turun hingga 75 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai belasan kasus. Biasanya kasus perceraian PNS Kaur per tahunnya dari 11 hingga 15 kasus. Dampak bekerja dari rumah rumah dibandingkan di luar, serta melarang kegiatan berkumpul, sehingga membuat waktu bersama keluarga lebih banyak dibandingkan di luar rumah. "Alhamdulillah hingga saat ini (kemarin, red) kasus perceraian PNS di Kaur sangat turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi turunnya angka perceraian ini bertepatan dengan datangnya wabah Covid-19. Sehingga banyak pembatasan kegiatan dan kita juga kegiatan binap pun tidak bisa dilakukan seperti dulu saat kondisi saat ini. Jadi sejak wabah Covid-19 masuk, hanya empat yang mengajukan cerai sampai saat ini. Dan kalau biasanya bulan November tahun sebelumnya paling sedikit sudah 10 kasus PNS cerai yang masuk ke kita," terang Kepala BKD dan PSDM Kaur Arsal Adelin melalui Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan Slamet Dwi Cahyo. Untuk kasus cerai PNS tahun 2020 ini didominasi oleh guru bahkan dari empat kasus tiga di antaranya guru dan tenaga kependidikan. Sementara tahun-tahun sebelumnya kasus perceraian PNS didominasi oleh tenaga kesehatan seperti bidan. Bahkan untuk empat kasus PNS cerai tahun 2020 sudah mendapatkan rekomendasi dari tim binap yang diketuai oleh Sekda Kaur Nandar Munadi yang beranggotakan BKD dan PSDM Kaur dan Inspektorat Kaur. "Untuk empat kasus PNS cerai tahun ini semuanya sudah mendapatkan rekomendasi untuk proses di Pengadilan Agama Kaur. Untuk yang baru sampai saat ini belum ada dan kita berharap tidak ada lagi karena Covid-19," pungkas Slamet Dwi Cahyo. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait