ARGA MAKMUR – Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan menyatakan jika Kepala daerah bisa dipecat jika tidak menegakan protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19. Pjs Bupati Bengkulu Utara (BU) Dr. Iskandar ZO, SH, M.Si menegaskan jika memang Pemkab BU sudah melakukan pengetatan protokol kesehatan menyusul terus meningkatkan kasus Covid-19 di BU dalam sebulan belakangan ini. Iskandar menuturkan jika pengetatan yang dilakukan bukan hanya karena adanya Instruksi tersebut melainkan karena peningkatan kasus Covid-19 di BU. Bahkan setelah memberikan dana bagi Satgas Kecamatan, ia juga meminta Satgas Covid-19 tidak lagi melakukan imbauan dan kegiatan simpatik bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). “Saya minta Satgas Covid-19 saat ini untuk mengambil tindakan. Jika menemukan pelanggar, sudah harus diberikan sanksi tegas sehingga memang tumbuh kesadaran untuk mengikuti prokes,” ujar Iskandar. Ia juga menuturkan jika memang semua kegiatan masyarakat termasuk pesta pernikahan harus mematuhi prokes. Mulai dari penggunaan masker, melakukan jaga jarak, tidak ada sentuhan hingga mengurangi jumlah undangan dalam satu forum. “Itu sudah ditegaskan dalam Perbup 50/2020 yang memang terkait Prokes dan memang harus dipatuhi,” terangnya. Ia juga menegaskan Satgas bisa mengambil langkah tegas berkoordinasi aparat hukum jika memang melihat adanya pelanggaran hukum terutama kerumunan. Kerumunan masyarakat baik itu pesta pernikahan maupun lainnya bisa dibubarkan. “Satgas bisa membubarkan kerumunan masyarakat jika memang terjadi pelanggaran prokes di dalamnya. Apalagi memang untuk membuat acara yang mengundang kerumunan, harus ada izin dan pernyataan yang ditandatangani, termasuk prokes,” tegasnya. Ia menuturkan jika memang saat ini di BU terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan belum menunjukan angka penurunan. Sehingga memang Satgas Covid-19 harus tegas dalam menegakkan sanksi prokes pada masyarakat yang tidak patuh. “Kita bersama untuk menerapkan Prokes sehingga memang ada penurunan kasus Covid-19. Sehingga memang bisa dilakukan pelonggaran kegiatan masyarakat,” imbuh Iskandar. (qia)
Sanski Langgar Prokes Tegas
Sabtu 21-11-2020,11:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :