CURUP – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Rejang Lebong (RL) Susilawati-Ruswan YS (SR), kemarin kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu untuk melengkapi berkas laporan mereka sebelumnya. Dengan perbaikan tersebut, kemarin berkas laporan mereka dinyatakan lengkap. ‘’Benar, tadi siang kita sudah menyerahkan beberapa kekurangan dokumen surat dan bukti lainnya terkait peristiwa dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif, red) yang sudah kita laporkan sebelumnya ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Alhamdulillah berkasnya sudah dinyatakan lengkap,’’ terang Tim Advokasi SR, Agustam Rahman. Mereka, sambung Agustam, tinggal menunggu konfirmasi lebih lanjut beberapa hari kedepan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Terkait proses jadwal persidangan pendahuluan. ‘’Selain laporan pelanggaran TSM ini kita masukan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, tembusannya juga sudah kita kirimkan untuk Bawaslu RI,’’ sambung Agustam. Ditambahkan Agustam, dengan berkas yang sudah lengkap tersebut, mereka berkeyakinan dan optimis dengan bukti-bukti yang ada, laporan mereka akan dikabulkan majelis Pemeriksa. ‘’Apalagi tindakan kami melaporkan dugaan pelanggaran TSM ini, sebagai upaya juga untuk melindungi ASN khususnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong agar tidak diperalat oknum pejabat demi kepentingan politik,’’ demikian Agustam. Terpisah, Komsioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, kepada RB mengungkapkan, secara berkas laporan sudah lengkap dan sudah mereka terima. Sehingga mereka akan menjadwalkan sidang pendahuluan. ‘’Kita 4 hari kedepan akan menjadwalkan sidang pendahuluan. Yaitu pembacaan apakah syarat formil dan meterilnya sudah terpenuhi atau belum,’’ singkat Halid.(dtk)
Berkas Laporan Tim Hukum SR Lengkap
Selasa 24-11-2020,09:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :