CURUP – Menjelang beberapa minggu lagi pelaksanaan hari pencoblosan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur dan Pilkada Bupati-Wakil Bupati, isu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) semakin marak. Untuk itulah ASN dan TKS diharapkan jangan mau diperalat demi kepentingan politik. Ini disampaikan salah satu Pengamat politik Mirza Yasben, S.Soc kepada RB kemarin. ‘’Kita berharap ASN maupun honorer atau TKS jangan mau diperalatan demi kepentingan politik sesaat. Khususnya ASN yang memang sudah ada aturan tegas dan larangan untuk ikut berpolitik,’’ terang Mirza. Apalagi, sambung Mirza, dalam peraturan perundang-undangan sudah ditegaskan bahwa ASN tidak boleh ikut kampanye, apalagi secara terang-terangan mengajak dan mendukukung salah satu pasangan calon (paslon). Seluruh paslon juga diharapkan untuk memberikan pendidikan politik yang bagus kepada masyarakat, salah satunya dengan tidak memperalat ASN untuk memilih salah satu paslon. ‘’Kita juga berharap agar Pilkada bisa berjalan damai dan kondusif serta jujur dan adil, seluruh paslon jangan menggunakan segala cara, apalagi memperalat ASN untuk memilih salah satu paslon agar bisa menang dalam Pilkada. Karena itu melanggar aturan dan pasti akan ada sanksinya jika terbukti,’’ sambung Mirza. Ditambahkan Mirza, khususnya ASN, dirinya berharap untuk tidak takut terhadap segala bentuk intimidasi terkait statusnya sebagai ASN, sehingga memilih paslon tidak sesuai hati nurani. Paslon terpilih dan hanya menjabat selama satu periode atau lebih kurang maksimal lima tahun. ‘’Sedangkan ASN, mengabdi kepada negara sesuai umur mereka, apalagi masih muda, kenapa harus takut diintimidasi. Apalagi jika takut dimutasi dan tidak dapat jabatan. Menjadi ASN melalui seleksi dan mendapatkan jabatan, juga sesuai golongan kepangkatan dan kemampuan bidang latar belakang pendidikan. Siapapun kepala daerahnya mereka tetap bisa bersaing untuk mendapatkan jabatan sesuai dengan kompetensi diri,’’ demikian Mirza. Terpisah, salah satu tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kabupaten RL Susilawati-Ruswan YS (SR), Agustam Rachman, SH kemarin menyebutkan, mereka sudah mendapatkan surat dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Ini terkait laporan dugaan pelanggaran oleh salah satu paslon lain di Kabupaten RL yang sudah mereka sampaikan. Surat tersebut terkait jadwal sidang pendahuluan di Bawaslu Provinsi Bengkulu. ‘’Benar, kita sudah mendapatkan kepastian jadwal sidang pendahuluan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. In Sya Allah besok (hari ini, red) sidang pendahuluan akan digelar mulai pukul tiga sore. Sidang digelar di ruang sidang sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan agenda pembacanaan putusan pendahuluan terkait laporan yang kita sampaikan,’’ singkat Agustam.(dtk)
ASN dan TKS Jangan Mau Diperalat
Kamis 26-11-2020,13:20 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :