BENGKULU - Personel Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini dua pria berinisial, AH (19) dan YK (25) berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Informasi kemudian didalami penyidik dengan dilakukan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil mengamankan seorang pria inisial AH saat melintas di Kecamatan Selupu Rejang dan saat diperiksa ditemukan kaca pirek yang sudah terpakai dalam kantong celananya. "Kemudian anggota melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka," kata Sudarno. Berbekal keterangan AH yang menyatakan mendapat sabu dari YK, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap YK. "Darinya ditemukan 9 paket yang diduga narkoba jenis sabu disimpan dalam kotak warna pink terselip dalam celana dalam," jelasnya. Guna kepentingan penyidikan, AH dan YK saat ini telah diamankan di Polda Bengkulu dengan sangkaan tanpa hak memiliki, menguasai dan memperjualbelikan narkoba diduga jenis sabu. "Sekarang masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya. (zie)
Dua Pria Diamankan Bersama BB 9 Paket Sabu
Kamis 26-11-2020,13:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :