BENGKULU - Kemunculan Rp 25 juta dalam Debat Terbuka Calon Gubernur putaran kedua beberapa hari lalu benar-benar menjadi bola panas. Setelah menjadi perbincangan hangat pascadebat oleh sejumlah kalangan, bahkan menjadi tranding di media sosial, isu ini kini bergulir ke aparat hukum. Hal ini setelah Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) melalui Direkturnya, Achmad Tarmizi Gumay SH MH melaporkan dugaan tindak pidana suap ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (25/11).
Disampaikan Tarmizi Gumay dalam surat laporannya berdasarkan penglihatan dan pendengaran dari debat Calon Gubernur tahap kedua pada 23 November, dirinya menduga adanya tindak pidana suap antara calon wakil walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada tahun 2018 lalu. Oleh karena itu ia melaporkan soal Rp 25 juta tersebut ke Kejati Bengkulu agar persoalan menjadi terang dan demi tidak terjadinya swasangka di tengah masyarakat. "Benar kemarin (Rabu, red) sudah kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas dugaan tindak pidana suap terkait uang Rp 25 juta yang disebut dalam debat kandidat lalu. Kita berharap dengan laporan ini persoalan ini dapat menjadi terang. Kita sudah melapor, selanjutnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan tinggi seperti apa proses selanjutnya," ungkap Tarmizi Gumay ketika dikonfirmasi, Kamis (26/11). Pada laporan dugaan tindak pidana suap yang dilayangkan LPHB tersebut diuraikan bahwa pada tahun 2018 lalu Plt. Walikota Bengkulu, Budiman Ismaun mengajukan usul ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan mutasi camat dan lurah di Kota Bengkulu, kemudian usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri RI. Kemudian setelah usulan tersebut disetujui, Dedy Wahyudi disebut bertemu dengan Gubernur Bengkulu dalam rangka pembatalan mutasi yang telah disetujui Menteri Dalam Negeri tersebut. Kemudian Gubernur Bengkulu membatalkan mutasi tersebut dengan imbalan Dedy Wahyudi memberikan uang sebesar Rp 25 juta sebagai kompensasi dibatalkannya mutasi camat dan lurah Bengkulu tersebut. Terkait laporan tersebut pihak Kejati Bengkulu saat dikonfirmasi hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan secara resmi terkait laporan dari LPBH tersebut. Sementara itu menanggapi perihal Rp 25 juta, Wakil Walikota Bengkulu terpilih pada Pilwakot 2018 lalu, Dedy Wahyudi dikutip dari akun YouTubenya membenarkan adanya pertemuan dirinya bersama Gubernur Bengkulu di rumah Agusrin di Jakarta. "Terkait Rp 25 juta, ya itu cukup menjadi rahasia kami bertiga sama Allah saja. Jadi ada Pak Agusrin, Pak Rohidin bersama saya waktu itu, cukup manjadi rahasia kami saja," ungkapnya. (tok)Soal Rp 25 Juta, Bergulir ke Kejati
Kamis 26-11-2020,18:02 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :