CURUP – Bupati Rejang Lebong (RL) Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si kemarin secara resmi melaporkan tiga pemilik Akun WhatsApp (WA) ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut terkait dugaan adanya pelanggaran Pasal 27 ayat ke 3 UU ITE. Laporan ke Polda Bengkulu disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Elvis Prisli, SH dan Erlangga Atmada, SH. Dijelaskan Elvis kemarin, berkas laporan sudah mereka sampai ke Polda Bengkulu. Adapun akun WA yang dilaporkan masing-masing akun WA PRS, akun WA ADP dan akun WA JDB. ‘’Hari ini laporan resmi sudah kita sampaikan ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu, tinggal kita menunggu proses selanjutnya,’’ sampai Elvis. Ketiganya akun WA tersebut, sambung Elvis, diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik klien mereka. Baik itu sebagai seorang bupati maupun sebagai pribadi klien mereka diduga yang dilakukan pada akun grub WA salah satu pasangan calon (paslon) bupatia/wakil bupati Pilkada RL. ‘’Salah satu alat bukti yang akan kita gunakan yaitu itu dugaan penghinaan oleh tiga akun WA tersebut di akun WA Grup salah satu paslon pilkada Kabupaten Rejang Lebong. Intinya kita sudah siapkan beberapa barang bukti pendukung dari laporan yang sudah kita sampaikan tersebut,’’ demikian Elvis.(dtk)
Bupati Hijazi Laporkan Tiga Akun WA ke Polda
Rabu 02-12-2020,10:34 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :