KOTA BINTUHAN – Setelah dua hari menerima laporan pelanggaran pilkada yaitu dugaan politik uang yang disampaikan Din Martin Salim, warga Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Selasa (1/12) Bawaslu Kaur bersama Tim Gakkumdu menggelar rapat bersama di sentral Gakkumdu. Laporan dugaan politik uang yang terjadi di Desa Bukit Indah, Kecamatan Nasal itu akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu dan Bawaslu Kaur. Bawaslu Kaur akan mengeluarkan surat perintah penyidikan kepada Gakkumdu dan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Baik itu pihak pelapor maupun yang terlapor dalam kasus tersebut. Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo ditemui usai menggelar rapat bersama Gakkumdu kemarin, membenarkan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan politik uang tersebut sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku. Untuk tahap awal pihaknya telah menerima laporan dan meregister laporan tersebut. “Untuk laporan politik uang yang telah dilaporkan masyarakat sudah kita tindaklanjuti. Kita terima dan sudah diregistrasi. Mulai besok (hari ini, red) kita akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi, baik itu pihak yang melaporkan dan terlapor. Nanti semuanya akan berproses hingga ada kesimpulan. Terbukti atau tidak kita lihat saja nanti,” ungkap Toni. Sebelumnya, dugaan terjadinya politik uang itu berawal saat sekelompok warga melakukan penangkapan di Desa Bukit Indah, Kecamatan Nasal. Pihak yang ditangkap adalah Kades Pasar Jumat, Juli bersama uang Rp 43 juta. Belum diketahui apakah uang tersebut untuk politik uang atau tidak. Setelah diamankan, kemudian diserahkan ke Bawaslu Kaur. Sebelumnya Kades Pasar Jumat mengatakan kalau uang yang tersimpan dalam mobil miliknya adalah uang DD. Namun tetap diambil oleh sejumlah warga yang pada Sabtu (28/11) malam menghadang mobil kades tersebut. Tidak hanya uang, mobil, beserta ponsel dan bukti lainnya juga diamankan sebagai barang bukti.(cik)
Bawaslu Hari Ini Mulai Klarifikasi
Rabu 02-12-2020,11:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :