PELABAI - Kendati telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes), Tim Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Lebong belum juga bisa menerapkan sanksi denda bagi pelanggar. Bukan terbentur regulasi, namun karena warga yang terjaring bersikeras tidak punya uang untuk membayar denda Rp 100 ribu sebagaimana diatur dalam Perbup. Alhasil, Tim Yustisi yang dimotori Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta melibatkan personel Kodim, Polres, Kejari, Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lebong itu hanya memberikan sanksi sosial kepada 103 pelanggar yang terjaring dalam operasi Selasa (1/12). Yakni membersihkan fasilitas umum serta menyerahkan masker 5 pieces. ‘’Kami agak kesulitan memaksa pelanggar membayar denda karena regulasinya masih berupa Perbup. Sementara jika regulasinya Perda (peraturan daerah, red), kami bisa menjatuhkan hukuman kurangan kepada pelanggar kalau tidak sanggup membayar denda,’’ kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum), Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH. Para pelanggar protokol kesehatan itu terjaring dari 4 titik berbeda. Antara lain 46 pelanggar di lokasi Pasar Muara Aman di Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara dan 39 pelanggar di Pasar Rakyat Lebong di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen. Selanjutnya, 11 pelanggar di simpang tiga Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah dan 7 pelanggar di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan. ‘’Dari pelanggar yang kami amankan itu, satu diantaranya berstatus PNS di lingkungan Pemkab Lebong. Sedangkan 23 pelanggar lainnya adalah pelajar. Lainnya warga umum dan tidak kami temukan adanya kegiatan yang mengundang keramaian atau acara pesta,’’ tegas Andrian yang menurunkan 80 personel gabungan dalam operasi kemarin. Diketahui, Tim Yustisi Kabupaten Lebong menggelar operasi itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Lebong Nomor 360/673/BPD/XI/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Keramaian di Masyarakat Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Covid-19. (sca)
Terjaring, 103 Pelanggar Prokes Tidak Bayar Denda
Rabu 02-12-2020,11:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :