3 ASN Segera Terima Sanksi

Rabu 02-12-2020,11:30 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Sekda Bengkulu Utara (BU), Dr. Haryadi, MM, M.Si bersama Inspektur Inspektorat BU, Eka Hendriyadi, SH, MH dan Kepala BK-PSDM BU Drs. Setyo Budi Raharjo menggelar rapat Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP), kemarin. Hal ini terkait surat Komisi ASN (KASN) atas sanksi yang diberikan pada Kadis Pariwisata BU, Kardo Manurung, Sekretaris Inspektorat Sri Dasa Utama dan Kabid Lingkungan Hidup, Herman. Haryadi mengatakan ia sudah menerima surat KASN atas sanksi ketiga ASN tersebut. Pemkab BU diperintahkan memberi sanksi sedang berupa teguran dan penundaan kenaikan pangkat pada ketiga ASN tersebut. Sebelumnya, ketiga ASN tersebut dilaporkan ke Bawaslu karena berkomentar pada postingan berbau kampanye di media sosial Facebook (FB). “Kita rapat untuk membahas sanksi tersebut,” ujarnya. Dalam surat KASN tersebut, Pemkab BU harus memberikan sanksi dalam 14 hari setelah surat tersebut diterima. Sehingga hasil rapat kemarin akan disampaikan ke Pjs Bupati untuk diterbitkan surat sanksi pada ketiga ASN tersebut sesuai dengan arahan KASN.  “Jadi memang akan segera kita berikan sanksi kurang dari 14 hari sesuai perintah KASN,” kata Haryadi. Ia mengakui pemberian sanksi bisa berpengaruh pada jabatan, terutama jika ketiganya ingin mendapatkan jabatan yang lebih tinggi. Pasalnya sanksi yang diberikan tersebut akan langsung diupload dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). “Saat ini semua kenaikan jabatan terutama yang sifatnya lelang jabatan, wajib tidak pernah disanksi. Sedangkan sanksi akan diupload dalam SAPK. Namun itu risiko sebagai pegawai jika memang melakukan kesalahan,” beber Sekda.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait