9 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

Jumat 04-12-2020,13:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Subdit Diteskrimsus Tipidter Polda Bengkulu berhasil mengamankan 9 kubik kayu asal Kecamatan Kedurang, Bengkulu Selatan (BS). Kayu yang diamankan ini didapatkan dari dua warga kedurang ilir berinisial W dan A saat akan dibawa menuju Kota Jakarta kemarin (3/12). Penangkapan kayu dari hasil Illegal Logging ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui ada 9 kubik kayu diduga illegal dari kawasan hutan di Kecamatan Kedurang, akan dibawa menuju Jakarta. Panit I Subdit Tipidter Polda Bengkulu Ipda. Reno Wijaya mengatakan, satu truk mobil yang membawa kayu jenis Meranti tersebut berhasil diberhentikan di Kabupten Kaur saat akan dibawa ke Jakarta. Oleh anggota Polda langsung memeriksa dokumen kayu dan dinyatakan tidak lengkap. “Mobil langsung diamankan bersama 9 kubik kayu juga dua orang pemilik kayu. Ini diamankan karena dokumen tidak sama, sehingga kami amankan,” terang Reno. Sementara itu Kanit Tipidter Polres BS Ipda. Priyanto mengaku kayu tersebut sempat diamankan di Mapolres BS sebelum menuju Polda Bengkulu. “Diperiksa dulu di Mapolres BS sebelum ke Polda, untuk penanganan memang dilakukan Polda,” jelas Priyanto. Dengan kejadian ini juga Priyanto mengingatkan warga BS untuk tidak terlibat illegal logging, karena hal tersebut melanggar aturan dan berbuntut hukum hingga penjara. Apabila dokument lengkap, Priyanto tidak melarang masyarakat, dan apabila masih ngeyel maka akan berurusan dengan Polisi.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait