KOTA MANNA - Total 15 Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2020, hanya tiga raperda yang disahkan. Sementara 13 perda yang belum disahkan akan dilakukan tahun 2021 mendatang. Adapun tiga Raperda tersebut yakni revisi Perda Nomor 02 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang merupakan usulan eksekutif. Dan dua raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda. Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE mengatakan, hanya tiga raperda yang akan disahkan menjadi perda karena waktu proses pembahasan yang tidak memungkinkan lagi untuk membahas raperda yang lain. Pihaknya pun memutuskan menunda proses pembahasan raperda yang belum disahkan menjadi perda pada tahun depan. "Ya karena waktu pembahasan tidak cukup lagi, maka yang diprioritaskan tiga raperda dulu," terang Barli saat memimpin rapat paripurna pembicaraan tingkat I Selasa (7/12) Adapun tiga raperda tersebut akan dibahas bersama Bapemperda DPRD dan pihak eksekutif. Dijadwalkan dalam beberapa waktu kedepan tiga raperda akan disahkan menjadi perda. “Pengesahan tiga raperda tersebut menjadi perda akan dilakukan tahun ini. Agendanya sudah ditetapkan,” ujar Barli.(tek)
Hanya Tiga Raperda yang Disahkan
Selasa 08-12-2020,10:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :