Bekuk 4 Tersangka, BNNP Bengkulu Amankan 23 Kg Ganja

Kamis 10-12-2020,20:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan 4 tersangka pengendar narkotika jenis ganja dalam tempo satu hari. Yakni NR (80) warga asal Sumatera Utara, SL (23) warga Sumatera Utara, JS (29) warga Kelurahan Medan Baru Kecamatan Muara Bengkahulu Kota Bengkulu serta NP (29). Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Toga H Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (10/12) menerangkan, dari keempat tersangka berhasil diamankan narkotika jenis Ganja seberat 23 kilogram (kg) yang terbagi dalam 23 paket besar siap edar. Serta turut mengamankan 5 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. "Kita berhasil mengamankan 4 tersangka dari 2 kasus berbeda. Dari keempatnya kita berhasil mengamankan 23 kilogram ganja," ungkapnya. Dipaparkan, kasus pertama berawal pada Selasa dinihari (8/12) berawal dari adanya informasi masyarakat, BNNP Bengkulu  berhasil menangkap tersangka berinisial NR di kawasan Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu saat tersangka turun dari sebuah travel. Dari tangan tersangka NR, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket seberat 10 kilogram di dalam tas jinjing yang dibawa oleh NR. Dari hasil penyelidikan nantinya barang tersebut akan diedarkan oleh NR di wilayah Kota Bengkulu. Selanjutnya pada kasus kedua masih di hari yang sama BNNP berhasil membekuk  seorang yang dicurigai sebagai kurir berinisial SL di salah satu loket bus di Kelurahan Tebeng Kota Bengkulu. Dari tangan SL berhasil diamankan sebanyak 13 paket narkotika jenis ganja dengan berat 13 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan BNNP kemudian turut mengamankan rekan SL yakni JS dan NP. Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(tok)

Tags :
Kategori :

Terkait