Jelang Tsk Proyek Pengendali Banjir

Kamis 10-12-2020,20:19 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Menjelang penetapan bakal calon tersangka dugaan korupsi proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu tahun 2019, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali meminta keterangan sejumlah saksi dari proyek tersebut. Sejumlah saksi yang telah dipanggil tim penyidik pidsus Kejati tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Mulyani Toha dan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Iwan Wahyudi. Tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu informasinya mencari penyebab belum dibayarkannya sisa pengerjaan proyek pengendali banjir tersebut sebesar Rp 975 juta. Iwan Wahyudi ketika diwawancarai awak media mengatakan, bahwa tidak ada masalah terhadap pembayaran proyek senilai Rp 9,6 miliar tersebut. "Secara ke depannya saya kurang tahu, soal pembayaran tidak ada masalah. Kita dipanggil diminta sebagai saksi," singkatnya, Kamis (10/12). Sementara itu, Kajati Bengkulu, Andi Muhammad Taufik mengungkapkan, kerugian keuangan negara yang muncul dari proyek tersebut berdasarkan hasil audit BPKP mencapai miliaran rupiah. Sedangkan untuk bakal calon tersangka dari kasus tersebut Kajati menyampaikan yakni lebih dari satu orang.(tok)

Tags :
Kategori :

Terkait