Rugikan Negara Rp 148 Juta

Jumat 11-12-2020,10:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN – Setelah sempat mangkir, Kamis (10/12) Kades Babat Kecamatan Kecamatan Tetap, SR memenuhi panggilan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kaur, dengan statusnya sebagai tersangka. Usai diperiksa, SR langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Kaur. Penahanan SR ini untuk memudahkan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara. Selain itu juga untuk menghindari Covid-19. Kepada RB, Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH mengatakan kalau SR ditahan selama 20 hari ke depan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan embung tahun 2019 bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan SR untuk saat ini menjadi tersangka tunggal. Kendati demikian Nurhadi mengatakan kalau hasil pemeriksaan dan persidangan ada bukti baru, pihaknya pasti akan mengembangkan kasus ini untuk menetapkan tersangka lainnya. Pihaknya memastikan tanggal 15 Desember 2020 yang akan datang berkas tersangka kasus pembangunan embung ini telah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu.  Pasalnya berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP pembangunan embung senilai Rp 320 juta tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 148,7 juta.  Kerugian Negara ini belum dikembalikan. Sebelum menjadi tersangka pihak Kejari Kaur telah melakukan pemeriksaan terhadap SR dan saksi lainnya bahkan juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan juga rumah SR. “Untuk SR mulai hari ini sampai 20 hari ke depan sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Kaur, SR tersangka tunggal. Kita jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara. Dari pemeriksaan embung dari KPDT itu dibangun tahun 2019 dan sampai saat ini tidak ada manfaatnya. Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata spek yang dibangun tidak sesuai dan menimbulkan kerugian Negara. Sehingga SR kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kajari. Dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Selain itu, akan menyelidiki lebih lanjut pembangunan embung lainnya di wilayah Padang Guci yang juga bantuan dari Kemendes PDTT. Terkait dengan penahanan dirinya, SR mengakui kalau sebelumnya dia tidak datang memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Namun hari ini datang langsung ditahan penyidik. Kerabat dan warga yang mengantarnya kemarin nampak tidak percaya jika SR langsung ditahan jaksa. “Awalnya kemarin panggilan saya sakit dan baru ini bisa datang dan langsung ditahan,” singkat SR yang saat ini mendekam di tahanan Mapolres Kaur. Untuk diketahui bahwa pembangunan embung tahun 2019 adalah bantuan dari KPDT senilai Rp 320 juta. Namun bangunan tersebut diduga bermasalah apalagi sampai tertutup longsor dan tidak bisa difungsikan. Sehingga dilaporkan masyarakat dan pihak lainnya ke aparat penegak hukum. Embung tersebut panjangnya 25 meter dengan lebar 20 meter dan tinggi 2,1 meter. Pembangunannya dilakukan oleh masyarakat desa melalui tim pengelola kegiatan (TPK) yang telah dibentuk oleh masyarakat itu sendiri. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait