Tiga Paslon Bersatu

Sabtu 12-12-2020,12:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP TIMUR – Tiga paslon bupati dan wakil bupati di Rejang Lebong bersatu. Setelah (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kemarin mengeluarkan putusan atas laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM)salah satu paslon. Masing-masing Paslon Nomor Urut 1 Faisal-Fatrol (FF), Paslon Nomor Urut 2 Susilawati-Ruswan (SR) dan Paslon nomor Urut 4 Fikri-Samuji (FIS). Bahkan kemarin, perwakilan tim masing-masing paslon mengadakan pertemuan di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur dan menyampaikan pernyataan sikap mereka terhadap putusan Bawaslu tersebut. Adapun pernyataan tersebut sebanyak tiga poin yang dibacakan perwakilan tim kualiasi paslon bersatu kemarin, Irwanto, SE bersama masing-masing tim paslon. Poin pertama menyayangkan dan menyesali putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada keputusan sidang 11 Desember 2020. Dimana dalam amar putusannnya menyebutkan dengan jelas dan nyata bahwa dugaan instansi negara yang dikomandoi oleh pejabat tingginya, nyata dan jelas melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu paslon. ‘’Akan tetapi paslon tersebut dinyatakan tidak terbukti, sehingga keputusan (Bawaslu Provinsi, red) tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan harapan masyarakat Rejang Lebong,’’ sampai Irwanto kemarin. Dilanjutkan Irwanto, poin kedua yaitu meminta dan mendukung penuh kepada kuasa hukum Tim paslon nomor urut 2 SR untuk melanjutkan upaya hukum selanjutnya terkait putusan Bawaslu Provinsi tersebut. ‘’Serta koalisi tim keluarga dan tim koalisi partai dari masing-masing paslon, termasuk pendukung dan simpatisan menyatakan bersatu dan berkomitmen untuk meminta seluruh pihak terkait dalam tahapan pilkada Kabupaten RL unuk tetap menjalan dan melaksanakan kegiatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing,’’ imbuh Irwanto.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait