Jangan Terima Wisatawan Langgar Prokes

Senin 14-12-2020,11:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Sejumlah pengelola objek wisata yang ada di Kabupaten Lebong kembali diingatkan menjalankan aturan protokol kesehatan. Jika mendapati calon wisatawan atau pengunjung yang tidak taat protokol kesehatan, dilarang pengelola wisata memberikan pelayanan. “Kalau kedapatan ada pengunjung tak bermasker di lokasi wisata, pengelolanya harus bayar denda Rp 500 ribu sesuai aturan Perbup Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,’’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Dari informasi yang diterimanya, Mustarani mengaku sejumlah pengelola objek wisata di Kabupaten Lebong tidak menjalankan aturan protokol kesehatan dengan maksimal. Terkesan hanya menjalankan seadanya saja. Yakni hanya menyiapkan perlengkapan cuci tangan yang terkadang cairan pembersihnya sudah habis. “Sementara pengunjungnya tidak pakai masker, dibiarkan saja masuk,’’ ungkap Mustarani. Ditegaskannya, masker pelindung itu diwajibkan selalu dikenakan selama berada di tempat publik. Bukan hanya sebatas dibawa, namun tidak dipakai. Sesuai dengan tujuannya mencegah penularan Covid-19 melalui pembuangan saluran pernafasan. “Saya minta tim yustisi turun ke lokasi wisata, kalau ada yang melanggar langsung sanksi tegas pengunjung yang melanggar dan pengelolanya,’’ jelas Mustarani. Terpisah, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan dalam waktu dekat kembali menggelar operasi pelanggaran protokol kesehatan. Dalam operasi kali ini, sanksi yang dijatuhkan tidak lagi sebatas sanksi sosial. Namun sudah ditingkatkan menjadi sanksi administrasi. “Pelanggarnya disanksi membayar denda sesuai yang telah diatur Perbup Lebong tentang Protokol Kesehatan,’’ tandas Andrian.(sca)  

Tags :
Kategori :

Terkait