Rosjonsyah: Telusuri Tunggakan PBB-P2

Selasa 15-12-2020,11:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI – Bupati Lebong, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si meminta Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) benar-benar menelusuri tunggakan pungutan Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Soalnya capaian pungutan dari 31.347 wajib pajak yang ditetapkan tahun ini, realisasinya belum sampai 80 persen dari target Rp 1,4 miliar. ‘’Mengingat deadline PBB-P2 31 Oktober sudah lewat, artinya perlu ditindak wajib pajak yang menunggak,'' kata Rosjonsyah. Tidak hanya BKD, seluruh camat juga dimintanya berperan aktif. Pastikan seluruh PBB-P2 yang telah dipungut benar-benar disetorkan ke kas daerah. Bahkan jika ada indikasi kecurangan, dalam artian ada oknum menggelapkan pungutan PBB-P2, Bupati meminta segera diselesaikan. ‘’Kalau tidak juga diindahkan, silahkan tempuh jalur hukum khusus untuk pungutan PBB-P2 yang digelapkan,’’ terang Rosjonsyah. Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan BKD segera melakukan uji petik bersama-sama tim terpadu. Tidak menutup kemungkinan PBB-P2 sudah dibayarkan para wajib pajak melalui pejabat pemerintahan desa atau kelurahan, namun belum sempat disetorkan ke kas daerah. ‘’Jangan sampai PBB-P2 terus-terusan menjadi masalah setiap tahun karena meninggalkan piutang,’’ ungkap Mustarani. Sementara Kabid Pendapatan, BKD Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak mengaku sudah menyurati masing-masing wajib pajak yang masih menunggak. Dalam surat itu, masing-masing wajib pajak diminta segera melunasi PBB-P2. Tidak hanya untuk tahun ini saja, tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga harus dilunasi. ‘’Atau paling tidak, PBB-P2 tahun ini dilunasi dan tunggakan tahun-tahun belakang dicicil,’’ tutur Rudi. Jika tidak juga dilunasi, BKD telah sepakat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) menahan rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 bagi desa yang realisasinya di bawah 50 persen. Setidaknya harus ada pernyataan tertulis berkekuatan hukum yang dibuat masing-masing kepala desa yang intinya menyanggupi pelunasan tunggakan PBB-P2. ‘’Kalau tidak ada tindakan tegas, saya yakin setiap tahunnya PBB-P2 selalu meninggalkan piutang,’’ tutup Rudi.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait