Tak Ada Laporan Pelanggaran Prokes Covid-19 Selama Pilkada

Kamis 17-12-2020,15:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah menyebut jika selama pelaksanaan proses Pilkada serentak di Bengkulu tak ada laporan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Ini disampaikan Darlinsyah kepada wartawan ditemui usai rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada tingkat Provinsi Bengkulu bertempat di Hotel Mercure, Kamis (17/12).

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan Pilkada di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang luar biasa ini, setiap tahapan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi penerapan protokol kesehatan (prokes). "Dengan kondisi yang luar biasa ini, kita juga tidak ada laporan pelanggaran Protokol Kesehatan. Karena prokes tetap kita junjung tinggi dan dilapangan juga tetap bersinergi," ungkap Darlinsyah.

Sementara itu, Darlinsyah juga mengatakan bahwa Provinsi Bengkulu menjadi provinsi pertama se-Indonesia yang menggelar rekapitulasi suara Pilkada. Sesuai jadwal tanggal yakni pada 16-20 Desember 2020. "Berarti hari ini termasuk hari kedua. Namun hari ini kita yang pertama menggelar pleno se-Indonesia, sedangkan provinsi lain itu rata-rata besok yakni pada tanggal 18 Desember 2020," terang Darlinsyah.

Disebutkannya, jika sebenarnya berkaitan dengan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Bengkulu ini, sudah diselesaikan oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaannya, seluruh hak pilih sudah terlindungi dan tidak ada halangan untuk mendapatkan hak pilihnya.

"Selama 3 hari setelah hasil pleno ditetapkan, maka Paslon berhak untuk menyampaikan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika tidak ada maka tentu akan clear. Mudah-mudahan pleno yang diagendakan sampai dengan tanggal 20 ini berjalan dengan baik dan tida ada masalah," pungkasnya. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait