12 Desa Terancam Tidak Terima ADD

Jumat 18-12-2020,11:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Dari 93 desa dan 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong, 12 desa diantaranya terancam tidak menerima Alokasi Dana Desa (ADD). Kalaupun tetap direalisasikan, nilainya akan disunat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Itu merujuk ke laporan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang masuk ke Badan Keuangan Daerah (BKD) terhitung Kamis (17/12). Dua belas desa yang tersebar di 8 kecamatan itu sama sekali tidak menyetor serupiah pun tagihan PBB-P2 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang telah dibagikan. ‘’Walau batas waktu pelunasan telah kami tetapkan 31 Oktober, namun kami tetap menerima setoran PBB-P2 hingga 31 Desember,’’ ujar Kabid Pendapatan, BKD Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.AK. Namun konsekuensinya, wajib pajak yang membayar lewat dari 31 Oktober juga dibebankan membayar denda. Nilainya 2 persen dari nilai tagihan PBB-P2 yang dibebankan. Jika hingga 31 Desember tidak juga dibayarkan, otomatis akan menjadi piutang karena pasti menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bocor. ‘’Namanya piutang tetap harus ditagih sehingga tetap harus dilunasi oleh wajib pajak,’’ ungkap Rudi. Selain itu, 5 desa lainnya realisasinya masih sangat minim. Setorannya masih di bawah 15 persen. Bahkan 3 desa di antaranya ada yang baru menyetorkan PBB-P2 untuk 1 orang. Yakni Desa Talang Baru 1, Desa Kota Baru Santan dan Desa Pelabuhan Talang Leak yang hanya kepala desanya yang membayar. ‘’Untuk desa yang realisasinya masih sangat rendah, kami harap segera memaksimalkan penagihan agar tidak meninggalkan piutang besar tahun ini,’’ tegas Rudi. Sementara secara keseluruhan, realisasi PBB-P2 telah mencapai angka 93 persen dari 31.347 wajib pajak. Nilainya sudah mencapai Rp 1,3 miliar dari target Rp 1,4 miliar. Itu berkat realisasi hampir 50 persen desa yang menyetorkan PBB-P2 di atas 80 persen. Bahkan beberapa desa dan kelurahan telah melunasi PBB-P2 sesuai SPPT dan DHKP.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait