CPNS Tidak Boleh Mengeluh

Jumat 18-12-2020,11:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Sekda BU, Dr. Haryadi, MM, M.Si mengingatkan pada 45 CPNS yang dilantik kemarin, untuk tidak mengeluh terkait tempat tugas masing-masing. Sebab dari 45 CPNS yang dilantik kemarin, mayoritas ditempatkan di daerah-daerah yang jauh dari ibukota kecamatan. Diantaranya ditugaskan di Kecamatan Enggano, Napal Putih, Ulok Kupoi dan daerah terpencil lainnya. Ia menegaskan tidak ingin mendengar ada CPNS yang mengeluh karena tempat tugas. “Kalian yang memilih tempat tugas, mengabdilah. Jangan ada saya mendengar CPNS yang dilantik hari ini mengeluh karena tempat tugas yang jauh dari keramaian,” tegas Haryadi. Ia juga mengingatkan CPNS tidak boleh mengajukan pindah tugas minimal selama 10 tahun bertugas. “Kita juga dalam melakukan rotasi PNS melihat kebutuhannya dan kemampuan PNS masing-masing. Jika memang kita nilai tidak layak atau lebih dibutuhkan di tempat semula, tentunya tidak akan ada rotasi,” ujarnya. 45 CPNS yang dilantik kemarin akan menerima gaji per 1 Januari 2021 dengan besaran gaji 80 persen. Mereka baru akan diangkat sebagai PNS setelah satu tahun bertugas dan mengikuti diklat pra jabatan. “Saya juga meminta CPNS yang dilantik untuk segera bertugas secepatnya, paling lambat Senin sudah harus melapor ke kepala instansi masing-masing. Kecuali untuk Kecamatan Enggano yang harus menunggu keberangkatan kapal,” jelas Haryadi.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait