BENGKULU - Pengusaha asal Jakarta berinisial, RF dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan perkara penipuan. Pelapornya rekan bisnisnya, Yanto Alam, warga Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu. Kuasa Hukum pelapor, Joni Bastian, SH saat diwawancara wartawan disela-sela laporannya menuturkan, kejadian tersebut berawal dari kliennya yang berprofesi sebagai pengusaha holing dan pengangkutan batu bara ditawari terlapor untuk kerja sama pengadaan truk. Untuk pengadaan truk tersebut, syaratnya pelapor harus menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta. "Setelah uang dikirim klien saya, sebanyak 30 truk akan dikirimkan pada Desember 2019, namun sampai saat ini truk tersebut tidak diterima," kata Joni, Senin (21/12). Joni menuturkan, jika sebetulnya kliennya sudah berupaya agar terlapor dapat mengembalikan uangnya. Namun hingga saat ini baru dikembalikan setengahnya saja atau sebesar Rp 150 juta, untuk sisanya hingga saat ini belum dikembalikannya hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Bengkulu. (zie)
30 Unit Truk Tak Tiba, Pengusaha Jakarta Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Senin 21-12-2020,19:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :