Kejati Bengkulu Lirik Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan

Senin 21-12-2020,20:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai melirik dugaan korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan se-Provinsi Bengkulu tahun 2019 senilai Rp 8,2 miliar. Senin (21/12) tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu memintai keterangan 5 dari 10 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu terkait kegiatan tersebut. Kelima orang PPTK yang dimintai keterangan tersebut diantaranya Azhar, Fitriyanto, Nurhimat, Agung dan Dedi. Kelimanya menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu selama kurang lebih 3 jam. Dari total Rp 8,2 miliar dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan se-Provinsi Bengkulu tahun 2019 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga kelima orang PPTK dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Salah satu PPTK, Nurhitman membenarkan bahwa kedatangan dirinya untuk memenuhi klarifikasi oleh tim penyidik terkait kegiatan pemeliharaan rutin jalan se-Provinsi Bengkulu tahun 2019 tersebut. Ia menyampaikan selaku PPTK di wilayah Kabupaten Kepahiang, total anggaran pemeliharaan rutin jalan senilai Rp 600 juta dengan 4 titik kegiatan. "Untuk di Kepahiang sendiri senilai Rp 600 juta dengan 4 link. Untuk setiap kabupaten itu ada satu PPTK sendiri," ungkapnya. Hal serupa disampaikan PPTK di Kabupetan Bengkulu Utara, Fitriyanto. Ia menyampaikan untuk di Bengkulu Uatara anggaran kegiatan tersebut senilai Rp 400 juta. "Untuk di Bengkulu Utara senilai Rp 400 juta kalau untuk titiknya banyak dengan panjang jalan sekitar 500 km," jelas Fitriyanto. Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu masih akan meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait