BENGKULU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu memberikan teguran kepada pasar malam yang berada di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang membandel lantaran masih beroperasi setelah terbitnya Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor: 338/28/B. Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan, Senin (21/12) malam. Disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yurizal, kepada pengelola pasar malam agar segera melakukan pembongkaran, lantaran beroperasinya pasar malam dapat menimbulkan keramaian yang berpotensi meningkatnya Covid-19. "Sebelumnya kita sudah ada perjanjian dengan pengelola pasar malam untuk melakukan penutupan terakhir pada hari ini (21/12), namun ternyata saat kita cek lokasi pasar malam ini masih beroperasi. Kita minta besok untuk semua ini di ditutup jika perlu bantuan personel siap untuk membantu," ungkapnya. Sementara itu kegiatan dilanjutkan dengan menyasar beberapa lokasi nongkrong serta hiburan yang biasa menjadi pusat keramaian saat malam hari. Diantaranya tempat biliar, kedai serta kafe yang menjadi pusat keramaian di Kota Bengkulu. "Kita juga melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Walikota Bengkulu tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan. Tadi kepada pengunjung di beberapa lokasi yang kita datangi langsung kita minta untuk membubarkan diri sesuai yang telah diatur dalam surat edaran tersebut," tutupnya. (tok)
Satpol PP Tegur Pasar Malam Membandel
Selasa 22-12-2020,00:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :