Tambah Titik, Perda Parkir Direvisi

Kamis 24-12-2020,13:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Minimnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retriusi parkir, tidak hanya dipengaruhi tarif yang rendah. Jumlah titik tepi jalan raya yang ditetapkan sebagai objek retribusi parkir juga sangat sedikit. Dari puluhan potensi yang ada, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hanya menetapkan 3 titik. Ketiganya, tepi jalan Pasar Muara Aman di Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara dan tepi jalan Pasar Rakyat Lebong di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen. Termasuk tepi jalan Taman Smart City Karang Nio di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai. ''Kami akan mengusulkan tambahan titik parkir untuk realisasi 2021,'' kata Kabid Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Lebong,Amirudin Iskandar. Beberapa titik strategis yang bakal menyusul dijadikan area parkir itu, jalan raya Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara dan sepanjang jalan Kelurahan Amen, Kecamatan Amen. Di sepanjang titik itu berjejer usaha perdagangan yang banyak mengundang pelanggan. Termasuk sejumlah kawasan objek wisata. ''Selain itu, kami juga akan mengusulkan revisi perda (peraturan daerah, red) tentang retribusi parkir di tepi jalan raya karena tarifnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,'' tukas Amirudin. Sesuai regulasi yang masih berlaku saat ini, tarif parkir motor hanya Rp 500. Sedangkan tarif parkir mobil Rp 1 ribu. Direncanakan tarif motor naik menjadi Rp 1 ribu dan mobil Rp 2 ribu. Dengan kenaikan tarif, jelas akan berdampak ke peningkatan target dan realisasi. ''Tahun ini kami ditarget parkir Rp 40 juta. Itupun realisasinya hanya Rp 30 juta. Kendalanya kebijakan Pemkab Lebong yang sempat menggratiskan retribusi parkir 5 bulan di tengah pandemi Covid-19,'' tutup Amirudin. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait