PELABAI - Aplikasi absensi PNS berbasis elektronik (e-Absensi) yang per 1 November dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mulai 4 Januari mendatang akan diberlakukan lagi. Bahkan tidak hanya e-Absensi, dua aplikasi berbasis elektronik lainnya juga akan diberlakukan. Masing-masing Sistem Informasi Kinerja Pegawai (Sikap) dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan (Sitampan). Terkait rencana pemberlakukan ketiga aplikasi itu, Pemkab Lebong sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/387/BKPSDM-3/2020. ''Pak Bupati sudah setuju, mudah-mudahan untuk waktu pemberlakukannya tidak berubah,'' ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Ditambahkannya, aplikasi yang terintegrasi tersebut menjadi dasar dalam pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS. Dengan pola elektronik, pembayaran TPP diyakini tidak hanya bisa merasionalisasi pengeluaran. Namun memastikan tidak ada TPP yang terbayar sia-sia. ''Yang pasti dengan absen elektronik, data absensi PNS tidak bisa dimanipulasi,'' terang Sekda. Terpisah, Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP), Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak mengaku belum lama ini pihaknya sudah menggelar Forum Grup Discusion (FGD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong. Namun karena pandemi Covid-19, teknisnya digelar bergantian. ''Setiap harinya kami undang operator dari 7 OPD membahas masalah kesiapan penerapan tiga aplikasi elektronik itu,'' kata Warles. Lebih lanjut dikatakannya, ketiga aplikasi itu merupakan sistem laporan online yang terintegrasi dalam 1 server di Diskominfo SP. Seluruh laporan absen maupun kinerja ASN akan terpantau setiap hari. Itulah dasar pembayaran TPP. ''Jadi setiap PNS bisa mengetahui nilai TPP yang akan diterimanya dengan hanya mengecek melalui aplikasi,'' tutup Warles.(sca)
4 Januari Mulai E-Absensi Lagi
Sabtu 26-12-2020,14:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :