Usaha Tempat Tongkrongan Harus Patuhi Prokes

Minggu 27-12-2020,19:25 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Untuk menghentikan laju penyebaran wabah Covid-19 tidak dilakukan satu pihak saja. Melainkan melibatkan berbagai pihak, termasuk juga pelaku usaha yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, seperti tempat tongkrongan anak muda. Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si mengatakan, pada prinsipnya semua pihak, termasuk pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes). "Tempat hiburan anak muda, kafe-kafe, mereka seharusnya mematuhi protokol kesehatan. Memang ini menjadi dilema yang cukup pelik buat pemerintah. Karena ada penanganan Covid-19 dan sekaligus pemulihan ekonomi nasional. Jadi pemerintah tetap memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha untuk tetap aktif berbisnis, berusaha, tapi patuhi protokol kesehatan, disiplin Prokes," ungkap Teguh, Minggu (27/12). Dia berpesan kepada para pelaku usaha agar benar-benar disiplin menerapkan Prokes tersebut. Misalkan kapasitasnya sudah penuh, jangan lagi memaksakan untuk memasukkan pengunjung lainnya sehingga justru terjadi kerumunan. Selain itu, mereka juga harus menyediakan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan Prokes Covid-19 seperti menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, mengatur tempat duduk agar jaga jarak, mewajibkan pakai masker, serta rutin menyemprot disinfektan. "Demikian juga tamunya juga harus patuh. Kalau tempat duduk penuh, mungkin dia bisa memilih lain tempat, harus pakai masker, jaga jarak, jadi semuanya harus terlibat, patuhi Prokes," pesan Kapolda. Seperti diketahui bersama, jumlah kasus Covid-19 belakangan ini di Provinsi Bengkulu terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Untuk mencegah penyebaran lebih banyak, masyarakat sudah sepatutnya disiplin menerapkan Prokes. "Mari bersama-sama, bersatu padu kita menghentikan Covid-19 ini. Kalau tidak bekerja sama, dan tidak disiplin protokol kesehatan, saya khawatir nanti akan menyebar lebih banyak lagi," demikian Kapolda. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait