Libur Tahun Baru, Wisata Lebong Ditutup

Senin 28-12-2020,12:33 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Kendati sejak penerapan new normal terhitung 1 Juli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah membuka kembali pelayanan objek wisata. Khusus libur tahun baru 2021, Pemkab Lebong melarang pengelola objek wisata di Lebong membuka pelayanan. “Semua objek wisata di Lebong ditutup selama libur tahun baru,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Pemkab Lebong sudah menyurati Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengelola agar menutup seluruh objek wisata saat libur tahun baru. Diharapnya Disparpora telah menindaklanjutinya dengan menyurati seluruh pengelola objek wisata di Lebong. “Kalau masih ada objek wisata yang menerima pengunjung saat libur tahun baru, akan kami sanksi tegas,” tukas Sekda. Penutupan objek wisata selama libur tahun baru harus dilakukan demi menghindari kerumunan. Soalnya setiap kerumunan berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19. Terlebih dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, seluruh masyarakat dilarang memunculkan kerumunan. “Kami harap semua pihak menaati aturan ini,” kata Sekda. Guna mengantisipasi pelanggaran, Sekda memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim. Saat libur tahun baru yang akan dimulai Kamis (31/12) hingga Minggu, 3 September 2021, seluruh objek wisata akan dipantau aparat TNI dan Polri. “Kalau libur Natal pengelola wisata memang masih dibolehkan menerima pengunjung, hanya jam dan jumlah pengunjungnya saja yang dibatasi. Tetapi untuk libur tahun baru benar-benar ditutup,” jelas Sekda.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait