PELABAI - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil perekrutan formasi 2019 akan menerima gaji perdana di Februari 2021. Itu sesuai Terhitung Masa Tugas (TMT) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai 4 Januari 2021. ''Atas TMT itu, artinya CPNS akan terima gajinya Februari,'' ujar Kabid Pengadaan Pegawai Mutasi dan Informasi BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH. Gaji yang akan dibayarkan kepada 98 CPNS itu masih 80 persen dari total gaji yang akan diterima masing-masing CPNS berdasarkan golongan. Gaji 100 persen baru akan dibayarkan setelah CPNS selesai menjalani prajabatan dan dikukuhnya sebagai PNS. ''Mudah-mudahan seluruh CPNS ini nantinya diangkat jadi PNS,'' terang Apedo. Para CPNS yang telah menerima Surat Keputusan (SK) tugas, diminta segera melapor ke masing-masing atasan tempatnya ditugaskan. Selanjutnya setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera membuat surat keterangan bahwa CPNS bersangkutan sudah mulai melaksanakan tugas. ''Itulah dasar pembayaan gaji CPNS,'' jelas Apedo. Dijelaskannya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 pihaknya mengusulkan dana Rp 900 juta. Dana itu untuk diklat prajabatan CPNS. Wajib dilaksanakan setiap CPNS yang akan diangkat menjadi PNS. ''Tujuannya untuk memberikan pengetahuan serta pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS,'' ungkap Apedo. Pantauan RB, kemarin (29/12) BKPSDM telah membagikan SK kepada CPNS. Namun karena pandemi Covid-19, pembagian SK baru diserahkan kepada 49 CPNS. Separuhnya lagi dijadwalkan akan menerima SK hari ini.(sca)
Februari, 98 CPNS Mulai Terima Gaji
Rabu 30-12-2020,11:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :