RLPPD Wajib Tuntas Akhir Maret

Kamis 31-12-2020,13:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG - Seluruh OPD Kabupaten Kepahiang diwajibkan untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD). Penyusunan RLPPD ini sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebelum memulai penyusunan LPPD, seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang terlebih dahulu diberikan pemahaman tentang tata cara penyusunan. Kegiatan berlangsung r di aula Dinas Dikbud Kepahiang, Rabu (20/12). Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD merupakan agenda rutin yang wajib dilaksanakan OPD Kepahiang. Dengan itupula sejak sekarang OPD Kepahiang mulai melakukan penyusunan hingga akhirnya disampaikan ke Bagian Pemerintahan. “Hari ini (kemarin, red) kita berikan pemahaman terlebih dahulu, supaya seluruh OPD Kepahiang paham untuk melakukan penyusunan,” kata Iwan. Dalam LPPD, LKPJ dan RLPPD seluruhnya menyangkut terkait program pembangunan yang dijalankan sepanjang tahun 2020. Baik berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pariwisata, perizinan, tenaga kerja dan sejumlah program lainnya. Termasuk program pembangunan di Kabupaten Kepahiang. “Pengisian wajib tuntas 31 Maret 2021 dan disampaikan kepada kita untuk dilakukan review APIP Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui gubernur Bengkulu,” sampai Iwan. Dari ketiga item yang harus disusun LPPD, LKPJ dan RLPPD mempunyai satu kesatuan dan akan terlihat nantinya kemajuan Kabupaten Kepahaing sepanjang tahun 2020. “Laporan merupakan gambaran pembangunan yang dilakukan Pemkab Kepahiang sepanjang 1 tahun. Itu wajib dituntaskan sesuai dengan kondisi Kabupaten Kepahiang serta program yang dijalankan,” demikian Iwan.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait