KEPAHIANG – Ada-ada saja ulah Pe (37), warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Dia nekat mencuri di sebuah rumah yang dititipkan oleh pemiliknya agar dijaga, selama pemilik ke luar kota. Adapun barang yang dicuri, yakni 2 stik biliar. Alhasil Pe yang dilaporkan ke Polres Kepahiang, ditangkap lalu dijebloskan ke sel. Data terhimpun, pada Sabtu (5/12) lalu, korban Gusti (35) warga Kelurahan Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang meninggalkan rumah karena ada suatu keperluan di Jakarta. Dia menitipkan rumahnya kepada Pe untuk dijaga. Kemudian pada Kamis (10/12), korban kembali dari luar kota, saat pulang ke rumah tidak bertemu dengan Pe. Korban pun kemudian mencari Pe, karena kunci rumah dititipkan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya korban mendapatkan pesan melalui whatsapp dari tertangganya Deka yang mengatakan bahwa kunci rumah dan sepeda motor yang korban titipkan kepada Pe, dititipkan lagi kepada Deka. Setelah korban mengambil kunci rumah dan sepeda motor dengan Deka, korban kemudian masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 21.00 WIB saat korban sedang berada di dalam kamar, korban tidak melihat tas yang berisikan 2 buah stik biliar yang ditinggalkan sebelum berangkat ke luar kota. Sadar kalau barang miliknya hilang, Gusti berusaha menghubungi Pe melalui messenger facebook lantaran Pe tidak memiliki handphone. Dalam pesan tersebut korban menanyakan keberadaan Pe, namun tak kunjung dibalas oleh Pe. Kemudian korban kembali lagi menghubungi Pe melalui messenger, dan menanyakan perihal stik biliar miliknya. Kali ini Pe membalas messenger korban, mengatakan bahwa stik biliar ia bawa ke Kota Bengkulu. Korban yang kesal meminta Pe segera mengembalikan stik tersebut. Paling lambat Senin (14/12). Jika tidak, maka korban akan melapor ke polisi. Pe menjawab akan mengembalikan stik biliar tersebut pada hari Senin itu. Namun hingga Selasa (15/12), Pe tak kunjung mengembalikan stik biliar milik korban. Korban pun menelusuri keberadaan Pe dan stik biliarnya melalui teman-temannya. Diketahui bahwa stik biliar milik korban sudah dijual Pe di Kota Bengkulu. Sehingga akhirnya korban pun melaporkan ke Mapolres Kepahiang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,8 juta. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan laporan tersebut. Pascamenerima laporan, anggotanya langsung memburu Pe. Akhirnya pada dini hari kemarin (5/1), Pe berhasil diamankan oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang. “Kita mendapatkan informasi bahwa target sudah kembali ke Kepahiang dan berada di rumah rekannya di Kelurahan Dusun Kepahiang. Kita pun langsung bergerak melakukan penangkapan. Dari interogasi yang dilakukan, Pe mengaku telah mencuri 2 buah stik biliar. Saat ini tersangka kita tahan di Mapolres Kepahiang,” demikian Welliwanto.(sly)
Maling, Pria Dusun Payang Ditahan
Rabu 06-01-2021,10:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :