Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Caleg DPR RI Sebagai Tersangka

Rabu 06-01-2021,14:32 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan 1 nama tersangka terkait dugaan korupsi Proyek Pengendali Banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019. Tersangka yang ditetapkan tim Pidsus Kejati Bengkulu yakni Direktur CV. Merbin Indah, IM.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, penetapan terhadap tersangka IM yang diketahui juga sebagai mantan Calon Anggota Legislatif DPR RI Periode 2019-2024 Dapil Provinsi Bengkulu tersebut, diketahui berperan selaku Direktur CV Merbin Indah. CV. Merbin Indah diketahui sebagai Kontraktor Pelaksana pada proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,9 miliar tersebut.

"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas dugaan korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara dari proyek tersebut senilai Rp 1,9 miliar," ungkapnya, Rabu (6/1) siang.

Ditambahkannya, tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari pantauan di lapangan, tampak tersangka yang mengenakan rompi orange khas tahanan Tipikor usai dilakukan pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Bengkulu, digiring ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Polda Bengkulu.

Sebelumnya, dugaan korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 dengan nilai kontrak yakni sebesar Rp 6,9 miliar dan ada temuan BPK RI sebesar Rp 537 juta, namun sudah dibayar ke kas negara. Meski temuan BPK tersebut telah dibayar,Tim Pidsus Kejati Bengkulu masih menelusuri indikasi potensi kerugian keuangan negara lainnya dalam proyek tersebut. Selanjutnya, pihak Kejati memastikan perkara tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah berkoordinasi dan berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 1,9 miliar. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait