BENGKULU – Seorang pemuda berinisial, JM (19) warga Kota Bengkulu terpaksa harus diciduk Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu lantaran diduga telah mencabuli seorang wanita, sebut saja Bunga-nama samaran-- yang berkenalan di media sosial (medsos) Facebook (FB).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengungkapkan, korban tersebut diketahui masih di bawah umur. Diungkapkan, peristiwa bermula 28 September 2020 lalu, terlapor berkirim pesan dengan korban melalui medsos di FB, hingga akhirnya diajak bertemu di kawasan Kebun Beler. Setelah pertemuan itulah, terlapor kemudian mengajak korban ke rumah neneknya hingga akhirnya perbuatan dugaan pencabulan tersebut terjadi. Bahkan, pada pukul 21.00 WIB, ketika korban minta diantar pulang terlapor enggan untuk mengantarnya. "Korban baru diantar sekira pukul 00.00 WIB ke kawasan Jalan Flamboyan, selanjutnya korban dijemput oleh orangtuanya," ungkap Sudarno, Jumat (8/1). Atas kejadian itulah, orangtua korban yang tak terima kemudian melaporkannya ke Polda Bengkulu hingga akhirnya ditindaklanjuti dengan menangkap JM. "Saat ini sudah diamankan dan masih diperiksa secara intensif," demikian Sudarno. (zie)Cabuli Kenalan Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi
Jumat 08-01-2021,16:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :