BENGKULU - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Bengkulu, Ade Kusmanto memimpin langsung kegiatan razia di setiap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu, Rabu (13/1) malam. Disampaikannya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan Lapas Kelas IIA Bengkulu yang berisikan 653 warga binaan bebas dari narkoba serta benda terlarang lainnya. "Dalam rangka mencegah dan pemberantasan peredaran gelap di Lapas Kelas II A Bengkulu kita melakukan razia secara insidentil. Hal tersebut demi menjaga Lapas Kelas IIA Bengkulu bersih dari peredaran narkoba, kita melakukan kegiatan berupa razia di setiap blok yang ada," ungkap Kalapas. Razia tersebut dilakukan dengan cara melakukan penggeledahan di ketiga blok yang ada di Lapas Kelas IIA Bengkulu yakni blok narkoba, blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta di blok tindak Pidana Umum (Pidum). Ia juga menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada warga binaan agar selalu mengikuti aturan yang ada. "Di semua blok kita lakukan razia berupa penggeledahan, tidak hanya di blok narkoba karena tidak menutup kemungkinan di blok Tipikor maupun blok Pidum ada penyalahgunaan narkoba," tambahnya. Ia membeberkan dari hasil kegiatan yang berlangsung tersebut tidak ditemukan adanya narkoba di setiap blok maupun pada warga binaan yang dilakukan penggeledahan. Namun pihaknya menemukan barang terlarang lainnya yang langsung dilakukan penyitaan oleh pihak Lapas. "Dari hasil kegiatan kita tidak menemukan adanya narkoba, namun sementara ini kita menemukan barang terlarang lainnya berupa beberapa unit handphone, charger maupun handsfree milik warga binaan. Barang yang didapat dari razia ini kita sita dan nanti akan kita laporkan ke pimpinan untuk dimusnahkan," sambungnya. Ditambahkannya, Lapas Kelas II A Bengkulu berkomitmen tegas untuk memerangi peredaran narkoba apalagi jika didapati adanya peredaran narkoba jaringan Lapas. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi tahanan maupun petugas Lapas yang terbukti didapati melanggar aturan. "Kami berharap dan komitmen seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Bengkulu bersih dari narkoba, tak hanya bagi tahanan tapi juga bagi petugas. Apabila narapidana melakukan pelanggaran tata tertib Lapas apalagi jika sampai melakukan pelanggaran tindak pidana tentu akan kita berikan sanksi, baik sanksi sesuai tata tertib Lapas maupun sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku," katanya. Diketahui, Lapas Kelas II A Bengkulu sendiri saat ini memiliki 3 blok hunian dengan kapasitas 686 tahanan, yang saat ini diisi sebanyak 653 tahanan dengan rincian tahanan pidana umum sebanyak 213 tahanan, pidana korupsi 65 tahanan dan pidana narkoba sebanyak 375 tahanan. (tok)
Perangi Peredaran Narkoba, Lapas Kelas IIA Bengkulu Gelar Razia
Kamis 14-01-2021,18:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :