Nyambi Jual Ganja, Kuli Bangunan Ditangkap

Jumat 15-01-2021,22:25 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - RBA (28) warga Bumi Ayu Kecamatan Selebar dibekuk personel Subdit II Dit Narkoba Polda Bengkulu. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini diduga nekat "nyambi" menjadi menjualkan narkoba jenis ganja. Pengungkapan berawal saat personel kepolisian mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah di Bumi Ayu kerap dijadikan tempat pesta narkoba jenis ganja dan minuman tuak. Informasi itu kemudian didalami anggota dengan memantau ke TKP. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut personel kemudian langsung menyergap tempat yang dicurigai itu. Saat digeledah dengan disaksikan warga setempat, polisi mendapati satu paket ganja yang dibungkus kertas. Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain seperti kertas vapir. Bersama barang bukti itulah, RBA langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Po. Sudarno, S.Sos, MH, Jumat (15/1). (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait