BENGKULU - Seorang pria berinisial AW (35), warga Kelurahan Nuda Indah Kecamatan Ratu Agung beserta WW (35), wanita asal Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ratu Agung. Ini lantaran ia diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak didampingi Kapolsek Ratu Agung Iptu Noviaska melalui Kanit Reskrim Aipda Robby Bangun menjelaskan, kronologi dugaan kejahatan yang dilakukan pelaku bermula dari adanya laporan korban Sophan warga asal Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Korban melaporkan kehilangan handphone pada saat korban bersama pelaku AW menginap di kediaman kakak korban yang berada di kawasan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Senin (11/1) lalu. Saat menginap, sekitar pukul 02.00 WIB korban kemudian terbangun dan melihat 1 unit handphone miliknya telah hilang, sementara saat bersama pelaku AW yang juga menginap di kediaman kakak korban sudah tidak berada di lokasi. Merasa kehilangan korban berusaha melakukan upaya pencarian namun tidak membuahkan hasil, sehingga korban memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Setelah menerima laporan kita berhasil mengamankan terduga pelaku AW yang kemudian dari keterangan pelaku AW bahwa telah menggadaikan handphone hasil curian kepada terduga pelaku WW yang kemudian kita amankan di kediamannya," ungkapnya, Sabtu (16/1). Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui AW telah mencuri handphone milik korban dan menggadaikan handphone tersebut kepada WW seharga Rp 550 ribu dengan perjanjian akan ditebus pelaku AW dalam jangka waktu satu hari. Namun karena melewati perjanjian handphone tersebut tidak ditebus AW, oleh WW handphone tersebut dijual WW dengan harga Rp 800 ribu melalui forum jual beli. Akibat perbuatannya kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Ratu Agung untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya saat ini ini sudah diamankan dengan sangkaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHPidana," tutupnya. (tok)Pencuri dan Penadah Handphone Diamankan Polisi
Sabtu 16-01-2021,15:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :