PAD Parkir Diduga Bocor

Selasa 19-01-2021,13:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

LEBONG UTARA - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 dari sektor retribusi parkir yang hanya Rp 30 juta, dinilai mencurigakan. Tokoh pemuda Lebong, M Rosikin meminta penegak hukum menyelidiki teknis pemungutan retribusi parkir oleh Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRHub) Kabupaten Lebong. ''Apa iya realisasinya hanya Rp 30 juta setahun, artinya hanya Rp 1,25 juta sebulan,'' ujar Rosikin. Menurutnya, realisasi yang minim tidak lepas dari keseriusan Pemkab Lebong dalam menetapkan target. Soalnya tahun 2020 retribusi parkir hanya ditarget Rp 40 juta. Target itu ditetapkan untuk 2 titik, yakni Pasar Muara Aman di Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara serta Pasar Rakyat Lebong di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen. ''Padahal dalam uji petik yang pernah dilakukan bidang pendapatan ke juru parkir di lapangan, rata-rata sebulan terpungut Rp 6 juta,’’ ungkap Rosikin. Di sisi lain, Rosikin menyorot teknis pemungutan parkir yang dipihaktigakan. Sementara dalam regulasinya, pemungutan parkir dilakukan langsung bidang perhubungan. Itu artinya bidang perhubungan telah menyalahi aturan soal teknis pemungutan parkir. ''Sudahlah dipihaktigakan dan targetnya kecil, masa realisasinya tidak juga maksimal,’’ tukasnya. Sementara Kabid Perhubungan, DPUPRHub Kabupaten Lebong, Amiruddin Iskandar, SE, M.Ak belum berhasil dikonfirmasi. Namun pernah disampaikannya, realisasi PAD retribusi parkir tidak mencapai target karena Pemkab Lebong sempat mengeluarkan kebijakan gratis parkir selama 5 bulan di tahun 2020. Yakni sejak April hingga Agustus karena pandemi Covid-19.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait