KEPAHIANG – Ulahnya menjual pil Samcodin secara terang-terangan tanpa izin, seorang pria dan wanita dibekuk Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa (19/1) malam. Adalah Le (49), seorang wanita warga Desa Karang Endah Kecamatan Kepahiang, dan pria Wi (32), warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH menjelaskan, penangkapan atas kedua tersangka bermula dari tertangkapnya sekelompok anak muda yang sedang mabuk-mabukan pil Samcodin di Desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang, Senin (18/1) malam. “Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa para pemuda tersebut mendapatkan pil Samcodin itu dari seorang wanita berinisial Le yang kerap nongkrong di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang. Kita pun kemudian langsung memburu Le, dan berhasil membekuknya,” terang Welliwanto. Dari tangan Le diamankan barang bukti 255 keping pil samcodin dimana tiap kepingnya berisi 10 pil, disembunyikan tersangka di dalam boneka beruang warna merah muda yang disimpan di rumahnya. “Saat diinterogasi, Le mengaku telah menjual pil Samcodin tersebut kepada anak-anak itu seharga Rp 15.000 per kepingnya. Kemudian ia juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan pil Samcodin itu dari seorang laki-laki bernama Wi, yang tinggal di Kabupaten Benteng,” beber Welliwanto. Tak menunggu lama, aparat pun melakukan penjemputan terhadap Wi di rumahnya di Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung Benteng. “Wi membenarkan telah menjual pil tersebut ke tersangka Le. Hingga akhirnya ia pun kita bawa ke Mapolres Kepahiang,” ujarnya. Selain mengamankan 255 keping pil Samcodin, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp 100 ribu pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar, 4 unit handphone Android, dan 1 boneka beruang. “Keduanya kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sementara kita sangkakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” demikian Welliwanto.(sly)
Sepasang Pengedar Ribuan Pil, Dibekuk
Kamis 21-01-2021,11:27 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :