KOTA BINTUHAN – Pelaksanaan Pilkades serentak di 115 desa di Kabupaten Kaur 6 Februari nanti dipastikan ditunda. Penundaan ini berdasarkan hasil rapat bersama berbagai pihak. Termasuk juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur dan Polres Kaur Kamis (21/1) di Pemkab Kaur. Kapan pelaksanaan pilkades, belum diputuskan dalam rapat itu.
"Berdasarkan hasil rapat kita dengan berbagai pihak terkait memang Pilkades 6 Februari kita tunda. Kapan pelaksanaannya kita tunggu besok (hari ini, red). Karena masih akan kita bahas bersama panitia pilkades tingkat Kabupaten Kaur. Dan ini juga akan kita sampaikan ke pihak kecamatan dan desa yang akan melaksanakan pilkades tahun ini," kata Kepala Dinas PMD Kaur Asmawi, S.Ag, MH.
Lebih lanjut dikatakan Asmawi penundaan ini dilakukan karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 141 / 6689 / SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Era Pandemi Virus Covid-19.
Dimana mewajibkan setiap TPS pilkades serentak, jumlah DPT harus 500 mata pilih. Sementara desa-desa yang DPT nya lebih dari 500 mata pilih, harus membentuk TPS baru. Dengan waktu yang ada, maka pembentukan TPS baru juga membutuhkan panitia dan anggaran. Tidak hanya itu saja, setiap TPS juga harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Dengan adanya peraturan dan SE dari Kemendagri RI tersebut dalam waktu dekat Dinas PMD juga akan menyusun draf baru pelaksanaan Pilkades. Untuk nanti dilaksanakan kembali sesuai tahapan yang baru.
"Kita juga diwajibkan menambahkan atau melibatkan satu orang Satgas Covid-19 dalam setiap panitia desa. Untuk itu ini akan kita sampaikan dan kita sosialisasikan lagi agar semua calon kades dan juga panitia pilkades mengerti, kenapa kita lakukan penundaan dalam pelaksanaan pilkades nantinya," ujar Asmawi.
Selain itu, ada juga beberapa persoalan lainnya yang menjadi perhatian agar tidak menimbulkan konflik nantinya. Salah satunya banyak permohonan pengajuan tambahan DPT karena masih banyak warga yang belum masuk DPT. Kemudian juga terkait anggaran Pilkades yang juga diambil dari DD yang sampai saat ini belum bisa dikucurkan. Dan juga kesiapan logistik yang masih butuh perbaikan. Karena adanya kesalahan cetak surat suara juga menjadi pertimbangan.
Sehingga Pilkades di 115 desa yang ada di Kaur kembali ditunda untuk kedua kalinya. Sebelum Pilkades serentak direncanakan sebelum pilkada 2020. Namun ditunda tahapannya, karena masuknya wabah Covid-19 di Indonesia termasuk Kaur. Penundaan ini juga berdasarkan SE Mendagri waktu itu yang melarang kegiatan Pilkades di tengah wabah Covid-19.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kemarin sore, penundaan paling lama dua bulan dan paling cepat satu bulan. Namun masih menunggu putusan dari PMD yang saat ini masih menggodok aturan baru terkait pilkades pasca keluarnya SE Menteri Dalam Negeri tersebut. Dalam SE tersebut selain mengatur jumlah pemilih dalam satu TPS, juga juga mengatur jadwal pelaksanaan mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Menerapkan protokol kesehatan, pemilih tidak berkerumun dan ada pembatasan jumlah petugas dalam penghitungan. Dan dilarang melaksanakan arak-arakan dan sebagainya usai penghitungan suara pilkades. (cik)