Oknum Dewan dan Istri Tidak Ditahan

Jumat 22-01-2021,11:10 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan yang intensif pada Rabu (20/1) malam, oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Tw dan istrinya Id tak dilakukan penahanan. Namun keduanya tetap harus siap jika sewaktu-waktu dilakukan pemanggilan oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang terkait kasus dugaan perusakan dan pencurian aset milik Hj Jahara (83) warga Desa Daspetah II Kecamatan Kepahiang, beberapa waktu lalu. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwato Malau, S.IK, MH mejelaskan, tidak ditahannya oknum dewan Tw dan istrinya Id tersebut, bukan berarti perkara yang saat ini ditangani pihaknya telah selesai. Justru sebaliknya, penyidik Polres Kepahiang terus melakukan pendalaman penyelidikan l atas perkara yang diduga melanggar pasal 363 jo 406 KUHP tersebut. “Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut atas perkara ini. Kita juga sudah mengambil keterangan beberapa saksi. Baik itu Tw dan istrinya Id, saksi Ti yang menjual aset korban kepada Tw. Juga perangkat desa dan kecamatan. Kedepan  kita masih akan memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk notaris tempat saksi Ti mengurus sertifikat aset milik korban,” terang Welliwanto. Dia menegaskan, jika tidak ada kendala, hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara tersebut. Namun sebelum itu, pihaknya masih akan melengkapi keterangan beberapa saksi serta menunggu instruksi dari atasan, sebelum menaikkan status perkara ini kepenyidikan dan menetapkan orang yang harus bertanggungjawab atas perkara ini sebagai tersangka. “Besok (hari ini, red) kita akan gelar perkara dulu. Setelah itu baru bisa kita simpulkan, siapa yang harus bertanggung jawab,” demikian Welliwanto. Diketahui sebelumnya, diduga melakukan perusakan rumah, Tw bersama Id sekitar pukul 17.00 WIB kemarin (20/1) diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang. Perkara ini bermula pada awal 2020 lalu, saksi Ti (40) yang merupakan anak angkat Hj. Jahara, menjual rumah dan tanah milik korban kepada Tw, seharga Rp 250 juta. Tahap awal Tw hanya membayar Rp 140 juta. Yang kemudian pada pertengahan 2020, Tw membayar sisa uang beli rumah dan tanah tersebut Rp 110 juta kepada Ti, tanpa sepengetahuan Jahara.  Oleh Ti, korban diberikan uang Rp 50 juta. Merasa telah memiliki hak atas rumah dan tanah tersebut, Tw pada akhir Desember 2020 memindahkan beberapa barang-barang di rumah korban, sebagian ke rumahnya dan sebagian lagi ke rumah Ti. Selanjutnya Tw merobohkan bangunan rumah tersebut. Mendapati rumahnya diroboh, Jahara melapor ke Polres Kepahiang.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait