Campur Sabu dengan Tawas

Jumat 22-01-2021,11:49 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil menangkap seorang tersangka penyalah gunaan narkotika berinisial FN (25) warga Kecamatan Kota Manna. FN yang juga residivis ini ditangkap usai mengantar narkoba ke pelanggan, atau menjadi kurir. Penangkapan terhadap FN ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manna. Mendapat informasi tersebut,  jajaran Sat Resnakroba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu. Edi Hermanto Purba bersama Kanit Opsnal Aipda. Hendra Pakpahan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya benar saja Rabu (16/1) dini hari, tim opsnal berhasil mengamankan FN di kediamannya. Dengan barang bukti, satu paket narkotik senilai Rp 500 ribu sekaligus alat isap. Dari keterangan pelaku, dirinya sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2013 lalu, namun karena memang tak memiliki pekerjaan tetap, pelaku nekat menjadi kurir demi memuaskan keinginan dirinya mengkonsumsi narkotika. Bahkan, setiap kali pemesanan narkotika untuk diantarkan, pelaku nekat mengurangi takaran sabu dan menukarkannya dengan tawas agar terlihat tidak ada pengurangan jumlah narkotika. “Sudah lama pak dari tahun 2013 mulai konsumsi, dan setiap kali menjadi kurir, saya juga kurangi takaran agar untung lebih,” ungkap FN Sementara itu, Kapolres BS AKBP Deddy Nata, S.IK saat menggelar release mengatakan bahwa tidak ada satupun ruang bagi penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres BS. “Saya tegaskan tidak ada ruang gerak peredaran narkotika. Siapapun itu kami berantas,” tegas Kapolres. Disisi lain, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa pelaku sudah kerap beraksi dan pihaknya masih mendalami asal barang haram tersebut. “Masih terus kami dalami, diamankannya salah satu orang ini mempermudah penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait