ARGA MAKMUR – Sat Res Narkoba Polres BU kembali membekuk tersangka penyalahgunaan narkoba, Rabu (20/1) sore. Ini merupakan tersangka ketujuh yang dibekuk anggota Sat Res Narkoba terhitung 5 Januari hingga Kamis (21/1).
Tersangka yang dibekuk kali ini yakni Ra (42) warga Desa Gunung Selan, Arga Makmur. Dari Ra, polisi mendapatkan lima linting ganja siap isap dan satu bungkus berisi bibit dan biji ganja.
Ra ditangkap di pondok kebun karet miliknya. Saat polisi datang dan menangkapnya, Ra baru saja usai mengkonsumsi ganja. Ra tak bisa mengelak saat polisi mendapatkan barang bukti ganja dari dalam pondoknya.
Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol. PM Amin, SH mengatakan polisi sudah lama mendapatkan informasi terkait aktivitas Ra.“Saat kita sergap, tersangka ini dalam keadaan usai mengkonsumsi ganja,” ujarnya.
Amin menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang sudah banyak memberikan informasi pada polisi dalam pengungkapan kasus narkoba.“Kita juga tidak terpaku pada jumlah. Selagi mendapatkan informasi, langsung kita telusuri,” katanya.
Sementara itu, Ra mengaku belum lama mengkonsumsi ganja. Ia mengaku mengkonsumsi ganja karena permasalahan keluarga hingga menyebabkan ia dan istrinya akan berpisah.Ra mengkonsumsi ganja untuk menenangkan pikirannya.(qia)