Usai Tetapkan Nahkoda, Polda Kembali Tetapkan Pemilik Kapal Trawl Sebagai Tersangka

Jumat 22-01-2021,16:22 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Polda Bengkulu kembali menetapkan tersangka kasus atas dugaan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah yakni trawl. Jika sebelumnya menetapkan tiga nahkoda kapal, kali ini pemilik kapal berinisial, Mu juga diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk kasus trawl kita sudah menetapkan satu orang pemilik kapal (tersangka, red)," jelas Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dolifar Manurung,S. IK, M.Si saat dikonfirmasi, Jumat (22/1) siang.

Dari tiga kapal yang diamankan, Mu diketahui merupakan pemilik dua kapal. Sedangkan pemilik satu kapal lainnya yakni AS yang sekaligus menjadi nahkoda dan sudah ditetapkan tersangka sebelumnya oleh penyidik. "Jadi kan ada tiga kapal, satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya selain tekong (nahkoda) dia juga selaku pemilik kapal," terangnya.

Diketahui ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni masing-masing berinisial, MA (31) warga Kampung Bahari Kecamatan Kampung Melayu selaku nahkoda sekaligus pemilik kapal, WA (39) dan RU (41) keduanya merupakan warga Simpang Loncor Kelurahan Sumber Jaya, mereka selaku nahkoda kapal.

Keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 84 ayat ayat (2), (3) dan atau pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahaan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait