Senin, Dewan Berhentikan Bupati

Sabtu 23-01-2021,12:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – DPRD Mukomuko telah mengagendakan, pemberhentian Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH dan Wakil Bupati Mukomuko, Haidir, S.IP, Senin (25/1) lusa. Pemberhentian itu akan diputuskan dalam rapat paripurna. Ini dikemukakan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, usai menerima kunjungan KPU Mukomuko, kemarin. Diterangkan Ali, rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta dilanjutkan dengan penetapan Paslon bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai tindaklanjut dari surat yang disampaikan KPU Mukomuko. Mengenai penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mukomuko terpilih. “Ada dasarnya kita laksanakan paripurna itu. Sehubungan dengan kedatangan KPU Mukomuko hari ini (kemarin), menyerahkan mengenai keputusan penetapan Paslon bupati dan wakil bupati Mukomuko terpilih,” kata Ali. Masih dalam rapat yang sama, lanjut Ali, nantinya langsung diagendakan penetapan pengusulan pengangkatan H. Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA sebagai Bupati  Mukomuko dan Wasri sebagai Wakil Bupati Mukomuko untuk periode berikutnya. Dengan dasar, surat dari KPU Mukomuko. Hasil dari rapat paripurna itu, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur Bengkulu yang akan disampaikan oleh Pemkab Mukomuko. “Jadi sekaligus pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko. Dan  segera dapat disampaikan ke Mendagri melalui gubernur Bengkulu,” pungkas Ali yang turut didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Mukomuko, Nursalim dan Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Nopi Yanto, SH. Sementara itu, penyerahan surat keputusan KPU Mukomuko itu, diserahkan langsung Ketua KPU Mukomuko, Irsyad bersama Komisioner KPU Mukomuko lainnya. Ketua KPU Mukomuko, Irsyad mengatakan, pihaknya menyerahkan berita acara dan  Surat Keputusan KPU Mukomuko ke DPRD Mukomuko.  Semuanya tentang  penetapan Paslon bupati dan wakil bupati Mukomuko terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak lanjutan tahun 2020. “Hasil penetapan ini cepat kita berikan  ke lembaga DPRD Mukomuko ini, tidak lain supaya dapat segera mungkin ditindaklanjuti. Dan setelah ini, proses selanjutnya adalah kewenangan lembaga DPRD. Kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” sampai Irsyad. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait