SELUMA - Polres Seluma akan menerapkan kebijakan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Februari nanti. Yakni menerapkan tes psikologi dalam rangkaian tes pembuatan SIM. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sebab beberapa kecelakaan terjadi karena ada gangguan aspek psikologis dari pengemudi. Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu Jangkung Riyanto mengatakan berdasarkan hasil evaluasi kejadian lakalantas di wilayah Seluma pada tahun 2020 dibanding 2019, terjadi peningkatan. Yang mana total kasus lakalantas yang terjadi 2020 lalu sebanyak 26 kasus dari tahun sebelumnya hanya 19 kasus. Sedangkan untuk total korban meninggal dunia juga mengalami peningkatan dari tahun 2019 lalu hanya sebanyak 6 orang menjadi 11 orang pada tahun 2020. Kenaikan yang cukup signifikan ini didominasi oleh pengendara usia produktif. Disamping kondisi sarana dan prasarana jalan yang belum sepenuhnya mendukung, juga faktor psikologi pengendara yang kurang baik. Menurut Kasat Lantas, tes psikologi ini diberlakukan bagi pemohon SIM segala golongan. Sehingga diharapkan pengendara nantinya benar-benar seorang pengendara yang sehat, baik jasmani maupun rohani. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Untuk pelaksanaan tes psikologi, melibatkan lembaga profesional psikologi. Tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan dalam konsentrasi dan kecermatan. Dengan diberlakukannya tes psikologi diharapkan gangguan kondisi psikologi dapat dicegah dan kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisir.(cup)
Mulai Februari, Buat SIM Wajib Tes Psikologi
Selasa 26-01-2021,11:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :